Kota Batu

5 FAKTA Suprayitno PNS Kota Batu Cabuli Keponakan Berkali-kali, Sinyal 4 Jari Korban Minta Tolong

5 FAKTA Suprayitno PNS Kota Batu cabuli keponakan berkali-kali, terbongkar gara-gara sinyal empat jari korban minta tolong kepada tetangga.

Suryamalang.com/Dya Ayu/Dok kuasa hukum korban
PAMAN CABULI KEPONAKAN - Tersangka kasus pencabulan, Suprayitno (57) warga Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu, Kota Batu (KANAN) oknum PNS di salah satu SD di Kota Batu yang tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali. Screenshoot video call korban SA (16) kepada tetangganya saat memberikan isyarat empat jari atau ‘Signal for Help’ ketika tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah korban (KIRI). ini serangkaian fakta mengenai kasus tersebut. 

SURYAMALANG.COM, - Suprayitno alias SP (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Ngaglik, Kota Batu harus mendekam di jeruji besi setelah berkali-kali mencabuli keponakannya SA (16).

Peristiwa ini terbongkar setelah SA memberikan sinyal empat jari kepada tetangga saat melakukan video call yang artinya korban sedang meminta pertolongan. 

Suprayitno digelandang dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres Batu untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Mapolres Batu pada Senin (21/7/2025).

Sehari-hari, Suprayitno bekerja di bagian tata usaha sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Batu.

Baca juga: PROFIL Suprayitno PNS di Kota Batu Mencabuli Ponakannya Sejak 2021, Seorang Duda Istri Meninggal

Kini, Suprayitno terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berstatus anak di bawah umur.

Suprayitno telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap SA yang kini duduk di bangku SMA, sejak 2022 hingga 2025.

Berikut 5 fakta mengenai pencabulan yang dilakukan Suprayitno

1. Sudah Tersangka

Dari informasi yang didapatkan suryamalang.com, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sudah diproses (kasus pencabulan SP terhadap SA),” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dihubungi Minggu (20/7/2025).

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. Sinyal 4 Jari Korban Minta Tolong

Kasus pencabulan terbongkar setelah korban berinisiatif memberi kode atau isyarat empat Jari yang merupakan ‘Signal for Help’.

Korban sengaja melakukan Video Call (VC) dengan tetangga yang sudah dianggap sebagai saudaranya. 

Dalam VC, korban meminta pertolongan dengan isyarat Empat Jari atau ‘Signal for Help’ dan perbuatan tersangka terekam sekaligus.

Baca juga: Oknum PNS di Kota Batu Ditangkap Gegara Mencabuli Siswi SMA, Aksi Jahat Ini Dilakukan Berulang Kali

Video itu kini digunakan sebagai bukti pelaporan ke polisi.

“Iya tangan saya itu memberikan kode meminta pertolongan kepada saudara yang sudah mengasuh saya sejak kecil agar ditolong" kata SA. 

"Setelah itu anak saudara saya itu ke rumah saya dan nolong saya buat keluar rumah,” ungkapnya.

3. Sejak Tahun 2022

Dari penuturan korban SA, pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali sejak tahun 2022 hingga Mei 2025 lalu, sebelum akhirnya korban berani ‘speak up’.

“Kejadian pertama itu saat pulang doa bersama 7 hari tragedi Kanjuruhan berduka, saya semobil sama pelaku waktu mau pulang ke Batu" kata SA, Senin (21/7/2025).

"Saat itu semua tertidur, pelaku langsung memperlakukan saya seperti itu (pencabulan,red). Kalau totalnya lima kali saya digitukan, terakhir tahun 2025 bulan Mei lalu,” lanjutnya. 

Tidak hanya di mobil, pelaku juga pernah melakukan aksi bejatnya di rumah. 

Baca juga: Bikin Geregetan, Inilah Tampang PNS di Kota Batu yang Mencabuli Ponakannya, Ada Bukti Rekaman Video

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, pelaku pernah melancarkan aksi bejatnya di kamar saat korban sedang mengemas jajanan untuk selamatan 7 hari meninggalnya sang ibu.

“Hubungannya paman dan keponakan. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak lima kali" terang Joko Suprianto, Senin (21/7/2025).

"Kejadian pertama saat pelaku dan korban bersama dengan keluarga yang lain sedang dalam perjalanan di dalam mobil" lanjutnya. 

"Saat itu semua tidur, pelaku yang duduk di samping korban melakukan perbuatan itu. Itu saat tahun 2022” urainya. 

“Kemudian yang terakhir saat di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong dan saat itu korban berhasil memvideokan aksi pelaku, dan video tersebut saat ini menjadi barang bukti,” tambahnya.

4. Pelaku Seorang Duda 

Polisi mengatakan pelaku berstatus duda yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Sedangkan korban yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara hanya tinggal bersama sang ayah sejak ibunya meninggal dan sang kakak tidak tinggal bersama lagi.

“Awal mula korban ini berani cerita ke kakaknya, tapi karena tidak ada bukti akhirnya sang kakak mengarahkan korban untuk merekam atau memfoto jika pelaku kembali melakukan perbuatannya untuk bisa dijadikan bukti,” jelas Iptu Joko Suprianto.

Baca juga: Bikin Geregetan, Inilah Tampang PNS di Kota Batu yang Mencabuli Ponakannya, Ada Bukti Rekaman Video

Akhirnya saat pelaku melakukan pencabulan yang kelima kalinya tepatnya di kamar korban, korban diam-diam merekam perbuatan tersangka.

“Yang mana video tersebut merupakan petunjuk buat kami untuk menetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.

5. Dugaan Korban Lain

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki mengatakan dugaan sementara pelaku tidak hanya melakukan ini kepada kliennya saja tapi banyak korban lain.

“Ini harus dikawal karena tersangka tidak sekali dua kali ini melakukan kepada korban" ” ujar Rochmat.

"Korban lain cukup banyak, tapi tidak berani melapor" imbuhnya. 

"Alhamdulillah ini ada seorang anak yang statusnya masih sekolah, dia berani melaporkan karena merasa trauma dan ketakutan,” terang Rochmat.

Baca juga: Bupati Malu Tingkah 2 PNS Viral Rebutan LC Karaoke Mabuk di Jam Kerja, Diduga Kepala UPT Adu Jotos

Sedangkan korban, SA mengaku tidak tahan dengan pelecehan seksual yang dilakukan pamannya sehingga memutuskan untuk cerita ke tetangga yang merawatnya sejak kecil. 

Korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah melakukan tindakan tercela yang membuatnya trauma serta ketakutan.

“Saya berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena berkali-kali melakukan itu kepada saya,” harap SA. 

(Suryamalang.com/Dya Ayu)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved