Nganjuk
TAMPANG Bos Koperasi Kurung Karyawan di Kamar Sempit Berteralis di Nganjuk, Gegara Utang RP 19 Juta
Inilah tampang bos koperasi kurung karyawan di kamar sempit bertralis besi di Ngajuk, Jawa Timur.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Inilah tampang bos koperasi kurung karyawan di kamar sempit bertralis besi di Ngajuk, Jawa Timur.
Usut punya usut, sang bos koperasi mengurung karyawannya yang sudah berutang uang milik koperasi sebesar Rp 19 juta.
Sosok karyawan koperasi yang bernasib miris dikurung bosnya sendiri itu bernama Kevin (18) asal Sumatera Utara.
Ia dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan.
Korban dikungkung oleh bosnya sendiri.
Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk. Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.
"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.
Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang.
Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.
"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya.
Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya. (nen) (SURYAMALANG.COM/DANENDRA)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
ViralLokal
viral lokal
bos koperasi kurung karyawan
bos koperasi
Koperasi Aplindo Jaya Makmur
Nganjuk
suryamalang
| Tenda BPBD Kabupaten Nganjuk jadi Kelas Darurat di SDN II Jatigreges, Atap Ruang Kelas Ambruk |
|
|---|
| Museum Site Tritik Dibangun, Wabup Nganjuk Berharap Ada Replika Fosil Stegodon Bisa Ditampilkan |
|
|---|
| Ekskavasi Fosil Stegodon, Wabup Nganjuk Mas Handy Ikut Tinjau Langsung |
|
|---|
| Menteri PPPA Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Kang Marhaen Singgung Usul Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Fosil Gajah Purba Stegodon Ditemukan di Hutan Tritik Nganjuk, Diperkirakan Usianya 800 Ribu Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/TAMPANG-Bos-Koperasi-Kurung-Karyawan-di-Kamar-Sempit-Berteralis-di-Nganjuk-Gegara-Utang-RP-19-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.