Nganjuk

TAMPANG Bos Koperasi Kurung Karyawan di Kamar Sempit Berteralis di Nganjuk, Gegara Utang RP 19 Juta

Inilah tampang bos koperasi kurung karyawan di kamar sempit bertralis besi di Ngajuk, Jawa Timur. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA
KURUNG KARYAWAN - Bos koperasi di Nganjuk, kurung karyawan sendiri di ruang sempit berteralis besi gegara utang. Dua tersangka telah diamankan polisi. 

SURYAMALANG.COM - Inilah tampang bos koperasi kurung karyawan di kamar sempit bertralis besi di Ngajuk, Jawa Timur. 

Usut punya usut, sang bos koperasi mengurung karyawannya yang sudah berutang uang milik koperasi sebesar Rp 19 juta. 

Sosok karyawan koperasi yang bernasib miris dikurung bosnya sendiri itu bernama Kevin (18) asal Sumatera Utara. 

Ia dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan.

Korban dikungkung oleh bosnya sendiri. 

Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk. Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025). 

KURUNG KARYAWAN - Bos koperasi di Nganjuk, kurung karyawan sendiri di ruang
KURUNG KARYAWAN - Bos koperasi di Nganjuk, kurung karyawan sendiri di ruang sempit berteralis besi gegara utang. Dua tersangka telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya. 

Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya. (nen) (SURYAMALANG.COM/DANENDRA)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved