Jasad Wanita Dalam Kardus di Gresik
'Hukuman Mati' Ancaman Syahrama Pembunuh Ojol Sevi Ayu Claudia Jasad Terbungkus Kardus
Tersangka pembunuh ojol Sevi Ayu Claudia dalam kasus jasad terbungkus kardus di Kabupaten Gresik, Syahrama terancam hukuman mati.
Penulis: Willy Abraham | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | GRESIK - Tersangka pembunuh ojol Sevi Ayu Claudia dalam kasus jasad terbungkus kardus di Kabupaten Gresik, Syahrama terancam hukuman mati.
Pasalnya, Syahrama yang kini berusia 36 tahun bukan kali ini saja menghabisi nyawa manusia.
Dia pernah terjerat kasus pembunuhan dan membuang jasad korban seorang remaja di hutan kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada 2008.
Kasus itu membuat Syahrama pun divonis majelis hakim kurungan penjara selama 20 tahun dan bebas pada 2018 lalu.
Saat ini, hukuman mati mengancam pria warga Dusun Saimbang RT 9/3, Keboagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Gresik, ada dugaan pembunhan terhadap driver ojol Sevi Ayu Claudia itu direncanakan terlebih dahulu.
Kendati demikian, Polres Gresik belum bisa memastikan apakah akan menerapkan pasal 340 ancaman hukuman mati kepada Syahrama atau tidak.
Baca juga: Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab
Kasatreskriim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Syahrama, melihat kronologi sebelum pembunuhan niatan timbul.
Di antara niat yang muncul dari kelakuan Syahrama adalah apabila Sevi Ayu Claudia tidak membayar utang Rp 5 juta, maka akan diberikan pembelajaran.
Namun, terkait pendalaman penerapan pasal apa yang dipakai untuk menjerat Syahrama, AKB Abid mengaku akan koordinasi dengan ahli hukum pidana terlebih dahulu.

"Apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan dengan ahli," ujar AKP Abid kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Gresik, Kamis (31/7/2025).
Dugaan niatan Syahrama menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia tergambarkan dalam kronoligi sebelum peristiwa pembunuhan berlangsung.
Kepada penyidik, kronologi pembunuhan terungkap dari keterangan Syahrama, meski ada pengakuan berbelit-belit.
Baca juga: CATATAN Kriminal Syahrama Pembunuh Sevi Ayu Ojol Sidoarjo, Mantan Napi Dipenjara Ulang Kasus Serupa
Syahrama mengajak Sevi Ayu Claudia bertemu di tempat usaha fotocopy saudaranya di Urangagung, Sidoarjo.
Syahrama menghabisi nyawa Sevi di tempat fotokopi milik keluarganya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.