Surabaya
Apa pun Namanya, Jika Sound Horeg Memicu Kebisingan dan Mengganggu Warga, Maka Fatwanya Tetap Haram
Apa pun Namanya, Jika Sound Horeg Memicu Kebisingan dan Mengganggu Warga, Maka Fatwanya Tetap Haram
Laporan Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan apapun namanya, selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram tetap berlaku.
Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya sudah jelas tentang persoalan sound horeg.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia kini muncul di masyarakat.
Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang.
"Berganti nama apapun sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah kepada SURYAMALANG.COM di Surabaya, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Sound Horeg Dinyatakan Haram Oleh MUI Kabupaten Kediri, Job Sound System Anjlok Jelang Agustusan
MUI Jatim menyatakan substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat.
Pergantian nama tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa. Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya telah mengatur rinci.
Yakni, sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas.
Serta, diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat. Kiai Ubaidillah menjelaskan fatwa itu telah melalui kajian mendalam.
Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan.
Kiai Ubaidillah mengungkapkan bahwa Fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat.
Baca juga: Di Malang dan Sekitarnya Ada Sound Horeg, Tapi di Surabaya Tidak Ada, Ini Penjelasan Bakesbangpol
"Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat," jelas Kiai Ubaidillah.
Pergantian nama Sound Horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia diputuskan oleh sejumlah pengusaha sound horeg belum lama ini.
Perubahan nama ini tepatnya dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg, yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (29/7/2025).
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.