Nganjuk

Kakek di Nganjuk Aniaya Purel Pakai Asbak dan Batu Bata Gegara Ditagih Biaya Kencan Seusai Karaoke

Kakek di Nganjuk Aniaya Purel Pakai Asbak dan Batu Bata Gegara Ditagih Biaya Kencan Seusai Karaoke

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi Purel 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Seorang kakek berinisial SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ngamuk dan beraksi brutal.

Ia tega menganiaya kekasihnya sendiri dengan asbak kayu dan pecahan bata hingga terluka cukup parah.

Aksi tersebut dilakukan lantaran SJ muak dengan sikap korban.

Kini, SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Personel Polres Nganjuk telah meringkus dan menjebloskan tersangka ke hotel prodeo.

Baca juga: Rebutan Purel di Warung Miras, Pria Lamongan Bikin Dahi Temannya Pecah, Endingnya Ditangkap Polisi

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ.

Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.

"BS mengiyakan ajakan tersebut."

"BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/8/2025).

Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.

Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu alias Purel.

Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ.

Seketika SJ naik darah.

SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.

Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu.

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban."

"Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius."

"Kami memproses perkara ini," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan."

"SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved