Jombang
Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Muda yang Sekap Bayinya hingga Tewas di Jombang
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta, Selasa (5/8/2025). MA hadir didampingi penasihat hukumnya.
Ana juga menambahkan bahwa kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.
“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.
Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana.
Kecelakaan Bus Mira Seruduk Truk Parkir di Jombang, 3 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Rokok Ilegal di 2 Desa Jombang Disita Satpol PP dan Bea Cukai, DPRD Minta Ketegasan |
![]() |
---|
Temuan Sumur Kuno di Ngoro Jombang , Rencana Pembangunan Museum di Petirtaan Sumberbeji Digodok |
![]() |
---|
Curhat Pilu Wanita di Jombang Jadi Mangsa Perangkat Desa, Harta dan Tubuh Diperas Habis-habisan |
![]() |
---|
Asa Menjaga Sebuah Warisan Budaya Topeng Panji di Jatiduwur Jombang, Unesa Kolaborasikan KKN Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.