Kota Malang
MCC akan Berbayar Sesuai Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan BPK terkait pembiayaan MCC
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di Malang Creative Center (MCC).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masukan dari DPRD Kota Malang agar pengelolaan MCC tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan BPK terkait pembiayaan MCC yang selama ini dibiayai penuh oleh APBD.
“Ya ini kan MCC, karena memang ini ada rekomendasi dari BPK. Temuan BPK kemarin terkena pelaksanaan MCC, kita akan lakukan perbaikannya di tahun 2025 ini,” ujar Wahyu, Selasa (5/8/2025).
Saat ini, pengelolaan MCC masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), meskipun secara teknis pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Wahyu menyebut, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan dinas baru yang secara khusus menangani ekonomi kreatif.
“Teknisnya ada di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif, tapi pelaksanaan pengelolaannya masih diserahkan ke Perindak. Sambil menunggu, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan ada dinas ekonomi kreatif yang mengelola MCC secara langsung,” jelasnya.
Menyikapi kemungkinan protes yang bisa saja muncul dari publik, Wahyu menegaskan bahwa menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan mandat dari lembaga pengawas negara.
“Kalau ada yang protes karena dulunya gratis sekarang harus bayar, ya kita tidak bisa apa-apa karena ini sudah temuan BPK, dan keinginan dari DPRD juga. Jadi ini harus kita laksanakan,” tegasnya.
Meski MCC mulai bersifat komersial, Wahyu menegaskan bahwa pembiayaan operasional masih akan disubsidi sebagian oleh APBD, terutama selama masa transisi menuju kemandirian penuh.
Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menanggapi positif kebijakan Pemerintah Kota Malang yang mulai memberlakukan tarif terhadap sejumlah ruang di Malang Creative Center (MCC).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban pembiayaan operasional MCC yang selama ini sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bayu menjelaskan, operasional MCC menelan biaya cukup besar, yakni sekitar Rp7,5 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Dewan menyambut baik adanya retribusi yang akan mulai diterapkan sesuai dengan amanat Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Nomor 1 Tahun 2025.
“Harapannya dari pelaksanaan perda tersebut, akan ada pemasukan dari retribusi penyewaan tempat di MCC. Target awal yang kami tetapkan dalam APBD Perubahan 2025 ini sebesar Rp500 juta hingga Desember,” ujar Bayu, Selasa (5/8/2025).
Piutang Pajak Hampir Rp 300 Miliar, Pemkot Malang Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga November 2025 |
![]() |
---|
Inilah Identitas 4 Korban Luka-luka dalam Kecelakaan Truk Tangki di Fly Over Kotalama Kota Malang |
![]() |
---|
Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia |
![]() |
---|
PGRI Kota Malang Dorong Literasi Digital Lewat Pelatihan Guru tentang AI dan Coding |
![]() |
---|
Demam Berdarah Dengue di Wilayah Puskesmas Pandanwangi Kota Malang Tembus 52 Kasus Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.