Kota Malang

MCC akan Berbayar Sesuai Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan BPK terkait pembiayaan MCC

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PUSAT EKONOMI KREATIF - Gedung Malang Creative Center yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif oleh warga Kota Malang.. Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di Malang Creative Center (MCC). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di Malang Creative Center (MCC).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masukan dari DPRD Kota Malang agar pengelolaan MCC tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan BPK terkait pembiayaan MCC yang selama ini dibiayai penuh oleh APBD.

“Ya ini kan MCC, karena memang ini ada rekomendasi dari BPK. Temuan BPK kemarin terkena pelaksanaan MCC, kita akan lakukan perbaikannya di tahun 2025 ini,” ujar Wahyu, Selasa (5/8/2025).

Saat ini, pengelolaan MCC masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), meskipun secara teknis pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Wahyu menyebut, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan dinas baru yang secara khusus menangani ekonomi kreatif.

“Teknisnya ada di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif, tapi pelaksanaan pengelolaannya masih diserahkan ke Perindak. Sambil menunggu, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan ada dinas ekonomi kreatif yang mengelola MCC secara langsung,” jelasnya.

Menyikapi kemungkinan protes yang bisa saja muncul dari publik, Wahyu menegaskan bahwa menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan mandat dari lembaga pengawas negara.

“Kalau ada yang protes karena dulunya gratis sekarang harus bayar, ya kita tidak bisa apa-apa karena ini sudah temuan BPK, dan keinginan dari DPRD juga. Jadi ini harus kita laksanakan,” tegasnya.

Meski MCC mulai bersifat komersial, Wahyu menegaskan bahwa pembiayaan operasional masih akan disubsidi sebagian oleh APBD, terutama selama masa transisi menuju kemandirian penuh.

Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menanggapi positif kebijakan Pemerintah Kota Malang yang mulai memberlakukan tarif terhadap sejumlah ruang di Malang Creative Center (MCC).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban pembiayaan operasional MCC yang selama ini sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bayu menjelaskan, operasional MCC menelan biaya cukup besar, yakni sekitar Rp7,5 miliar per tahun.

Oleh karena itu, Dewan menyambut baik adanya retribusi yang akan mulai diterapkan sesuai dengan amanat Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Nomor 1 Tahun 2025.

“Harapannya dari pelaksanaan perda tersebut, akan ada pemasukan dari retribusi penyewaan tempat di MCC. Target awal yang kami tetapkan dalam APBD Perubahan 2025 ini sebesar Rp500 juta hingga Desember,” ujar Bayu, Selasa (5/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved