Kota Malang

Piutang Pajak Hampir Rp 300 Miliar, Pemkot Malang Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga November 2025

Dengan adanya program keringananbebas denda pajak kota Malang ini, diharapkan para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya membayar pokok saja.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH - Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan kebijakan bebas denda administrasi bagi para wajib pajak daerah mulai Agustus hingga November 2025. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar.

Handi menyebut, kendala orang membayar pajak daerah saat ini adalah lebih banyak denda daripada kewajiban pokok.

Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya membayar pokok saja.

"Itu bebas denda administrasi. Dalam rangka HUT RI, kami melaksanakan bebas denda dan administrasi mulai Agustus sampai November. Jadi yang ada tunggakan mulai tahun 1994, bisa dibayarkan sekarang, tanpa denda," katanya, Selasa (5/8/2025).

Warga yang ingin mengikuti program ini bisa datang langsung ke Bapenda atau membaca informasi di media sosial milik Bapenda Kota Malang. Semua jenis pajak daerah akan mendapatkan keringanan.

"Sejauh ini masih belum ada data yang masuk, tapi banyak yang mulai bertanya-tanya," imbuh Handi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, program ini adalah inisiatif Pemkot Malang yang diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025.

Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya.

Pajak Daerah Lainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.

“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Sutianah seorang penjual makanan mengatakan kalau penghapusan denda pajak itu akan meringankan beban masyarakat, terutama yang menjalankan usaha.

Sejauh ini, Sutianah mengaku tidak pernah memiliki beban pajak dari hasil kegiatannya berwirausaha.

"Kalau memang ada penghapusan seperti itu semoga bisa meringankan beban. Saya masih belum memiliki denda selama ini," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved