Kota Malang

Piutang Pajak Hampir Rp 300 Miliar, Pemkot Malang Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga November 2025

Dengan adanya program keringananbebas denda pajak kota Malang ini, diharapkan para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya membayar pokok saja.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH - Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar. 

Menurut Sutianah, kebijakan itu akan memberikan dorongan semangat kepada pelaku usaha. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan teman pedagang lainnya, denda pajak terkadang menggangu pikiran dan aktivitas usaha.

Pasalnya, pelaku usaha harus memikirkan mendapatkan omset lebih untuk bisa memenuhi kewajiban bayar denda.


"Sebagai pedagang, pasti akan merasa ringan jika dendanya dihapus," katanya. (Benni Indo)


SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH


Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved