Kota Malang
Piutang Pajak Hampir Rp 300 Miliar, Pemkot Malang Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga November 2025
Dengan adanya program keringananbebas denda pajak kota Malang ini, diharapkan para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya membayar pokok saja.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Menurut Sutianah, kebijakan itu akan memberikan dorongan semangat kepada pelaku usaha. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan teman pedagang lainnya, denda pajak terkadang menggangu pikiran dan aktivitas usaha.
Pasalnya, pelaku usaha harus memikirkan mendapatkan omset lebih untuk bisa memenuhi kewajiban bayar denda.
"Sebagai pedagang, pasti akan merasa ringan jika dendanya dihapus," katanya. (Benni Indo)
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar.
| Peringati Hari Pahlawan 2025, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tanam Pohon Durian |
|
|---|
| Pemkot Malang Pasang Jembatan Bailey di Kelurahan Pandanwangi |
|
|---|
| Ini Rencana Rekayasa Atasi Kemacetan Imbas Proyek Drainase Suhat, Siap Dieksekusi Dishub Kota Malang |
|
|---|
| Dibanderol Rp 26 Jutaan, Honda Scoopy Kuromi Hadir di Kota Malang |
|
|---|
| Ketua Fraksi PKS Dorong Penguatan Koperasi di Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-Bapenda-kota-malang.jpg)