Kota Malang
Piutang Pajak Hampir Rp 300 Miliar, Pemkot Malang Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga November 2025
Dengan adanya program keringananbebas denda pajak kota Malang ini, diharapkan para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya membayar pokok saja.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Menurut Sutianah, kebijakan itu akan memberikan dorongan semangat kepada pelaku usaha. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan teman pedagang lainnya, denda pajak terkadang menggangu pikiran dan aktivitas usaha.
Pasalnya, pelaku usaha harus memikirkan mendapatkan omset lebih untuk bisa memenuhi kewajiban bayar denda.
"Sebagai pedagang, pasti akan merasa ringan jika dendanya dihapus," katanya. (Benni Indo)
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar.
Inilah Identitas 4 Korban Luka-luka dalam Kecelakaan Truk Tangki di Fly Over Kotalama Kota Malang |
![]() |
---|
Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia |
![]() |
---|
PGRI Kota Malang Dorong Literasi Digital Lewat Pelatihan Guru tentang AI dan Coding |
![]() |
---|
Demam Berdarah Dengue di Wilayah Puskesmas Pandanwangi Kota Malang Tembus 52 Kasus Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
KRONOLOGI dan Proses Evakuasi Kecelakaan Truk Tangki Tetes Tebu di Fly Over Kotalama Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.