Demo Warga Pati

4 Daerah Menaikkan PBB sampai 1000 Persen Rakyat Menjerit: Jombang Bayar Pakai Koin, Cirebon Demo

4 Daerah menaikkan PBB sampai 1000 persen rakyat menjerit, Jombang bayar pakai koin, Cirebon siap demo seperti di Pati, cek wilayah lain.

|
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA didapatkan TribunBanyumas.com/Youtube KOMPASTV
PROTES KENAIKAN PBB - Tampak sejumlah kertas Pajak Bumi Bangunan warga tercecer di lantai (KANAN). Warga taat pajak di Banyumas mengeluh tetap kena denda PBB. Unjuk rasa (KIR) menuntut Bupati Pati, Sudewo, turun dari jabatan pada Rabu (13/08/2025) berujung ricuh. Pengunjuk rasa melempari gedung kantor bupati dengan batu. Sebanyak empat daerah di Indonesia mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan pemerintahnya menaikkan PBB. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah. Tiga bangunan yang berdiri di sana, yakni rumah yang dihuni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Rudibdo menjelaskan, objek pajak tanah milik Tukimah mengalami perubahan setelah dilakukan penghitungan ulang.

Fokus penilaian ulang objek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan objek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga objek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu" terang Rudibdo. 

"Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.

Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” pungkas Rudibdo.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved