Demo Warga Pati

Nasib 40 Warga Pati Masuk RS Setelah Demo: Pingsan Ditembak Gas Air Mata, Kapolsek Kepalanya Bocor

Nasib 40 warga Pati masuk rumah sakit setelah demo: pingsan ditembak gas air mata sampai Kapolsek kepalanya bocor dikeroyok massa.

|
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube KompasTV
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo (KANAN) menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati, Rabu (13/8/2025). Kepalanya bocor dilempari batu oleh massa aksi unjuk rasa di Alun-Alun Pati. Tangkap layar video kondisi terkini demo 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi mulai tembakkan gas air mata (KIRI) hingga suara sirine meraung-raung di kawasan Alun-alun Pati. Sebanyak 40 warga masuk rumah sakit dan korban pingsan sampai kepala bocor. 

Terkait dengan korban meninggal, Lucky menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan mengenai hal tersebut.

Komentar Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi angkat suara mengenai aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama.

Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo, namun warga tetap melanjutkan aksi karena merasa telah dipermainkan oleh kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Saat dimintai komentar soal desakan agar Bupati Pati mundur, Gubernur Ahmad Luthfi tidak menjawab secara langsung, melainkan menyerahkan hal itu kepada lembaga yang berwenang.

“Nah itu tanya sana, wewenangnya DPRD, bukan saya,” ujarnya singkat, Rabu (13/8/2025). 

Pernyataan ini mempertegas mekanisme pemberhentian kepala daerah memang menjadi ranah DPRD, bukan gubernur.

DPRD Pati sendiri telah mengaktifkan hak angket, sebuah mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemeriksaan dan pemakzulan kepala daerah bila ditemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang atau konstitusi.

Baca juga: 5 Syarat Pemakzulan Sudewo Terpenuhi jika KPK Buktikan Suap DJKA Mengalir ke Bupati Pati

Meski enggan mencampuri proses politik DPRD, Ahmad Luthfi tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas selama menyampaikan aspirasi.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu hak warga, tapi harus damai, tidak memaksakan kehendak, dan tidak anarkis,” ujarnya dalam agenda kunjungan ke Universitas Diponegoro.

Luthfi menekankan, demonstrasi yang anarkis bisa mencederai demokrasi itu sendiri.

Gubernur mengingatkan UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur secara tegas hak menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas hukum dan ketertiban.

Pada hari yang sama dengan unjuk rasa, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket atas kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.

Rapat paripurna yang digelar pada pukul 13.13 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD, Ali Badrudin, dan dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan.

Pansus ini diketuai oleh Bandang Waluyo dari PDIP, dan wakil ketua Juni Kurnianto dari Demokrat.

Mereka akan bekerja selama seminggu untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan resmi ke DPRD.

(Kompas.com/TribunJateng.com/TribunJateng.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved