Banyuwangi

Buka-Bukaan Jatah Pembagian Tiket Kapal Lintas Ketapang-Gilimanuk, Pengusaha Kapal : Tak Adil

Pihak kapal hanya mendapat sekitar 50 persen dari total tarif tiket. Perusahaan pelayaran hanya menerima Rp 5.100 per tiket penumpang orang

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/AFLAHUL ABIDIN
TARIF - Ketua Bidang Usaha san Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto saat berada di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Gapasdap meminta tarif dinaikkan. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Tarif penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk disebut sebagai tarif yang riskan.

Para pengusaha angkutan penyeberangan menyebut pemberlakuan tarif di jalur penyeberangan antara pulau Jawa - Pulau Bali itu berbeda jika dibandingkan dengan skema di penyeberangan lainnya.

Para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkap pola pembagian nominal tarif penyeberangan Ketapang, Banyuwangi - Gilimanuk yang tidak menguntungkan.

Belum lagi adanya tambahan 'tarif' yang disebut sebagai biaya admin dan agen.

Tarif penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk disebut nilainya rendah dan pengaturan pembagian nilainya dianggap tak berpihak terhadap pengelola kapal.

Ketua Bidang Usaha san Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto menjelaskan, tarif yang berlaku di Lintas Ketapang Banyuwangi jauh lebih rendah daripada perhitungan tarif ideal yang dihitung oleh pemerintah dan pihak terkait pada 2019.

Selisih atas kekurangan tarif itu sebesar 31,8 persen.

"Padahal perhitungan tarif saat itu masih menggunakan kurs dolar sekitar Rp13.200–Rp13.400. Sementara kini kurs sudah mencapai Rp16.500," kata Rakhmatika di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, pembagian akan tarif tiket juga tak menguntungkan bagi operator kapal.

Pihak kapal hanya mendapat sekitar 50 persen dari total tarif tiket.

Ia mencontohkan, tarif tiket penumpang pejalan kaki sebesar Rp 10.600 per orang.

"Perusahaan pelayaran hanya menerima Rp 5.100. Sisanya terpotong untuk pelabuhan, asuransi, dan biaya lain. Jadi nilainya sama dengan biaya parkir mobil di pinggir jalan," katanya.

Pihaknya menyebut pembagian tarif tersebut tak adil sebab hal tersebut hanya terjadi di lintas Ketapang-Gilimanuk.

Pembagian tarif tiket untuk pengelola kapal masih lebih baik di lintasan lain.

Seperti lintasan Merak-Bakauheni. Di lintasan itu, pihak kapal masih menerima sekitar 70 persen dari tarif tiket.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved