Kota Malang

Dua Tambang Nikel di Pulau Kabaena dan Pulau Gebe Distop, Ikuti Jejak Raja Ampat

Dua Tambang Nikel di Pulau Kabaena dan Pulau Gebe Distop Pemerintah, Ikuti Jejak Raja Ampat

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KUNJUNGAN KE MALANG - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat di Kota Malang, Senin (18/8/2025). Selain membahas masalah sampah, Menteri LH juga membeberkan soal tambang nikel di Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara dan Pulau Gebe di Maluku Utara yang aktivitas tambangnya dihentikan karena merusak lingkungan. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Setelah publik dibuat gaduh oleh perkara tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang merusak alam, hingga akhirnya pemerintah mencabut izin usaha empat pertambangan di sana, kini dua tempat tambang nikel juga dihentikan beroperasi.

Lokasinya berada Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan Pulau Gebe di Maluku Utara.

Selain di sana, juga ada beberapa tempat pertambangan nikel di pulau-pulau kecil yang aktivitas tambangnya distop pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat menggelar kunjungan kerja di Kota Malang.

“Ya, saat ini kami sedang menghentikan proses-proses pertambangan yang merusak lingkungan khususnya pada pulau-pulau kecil."

"Setelah kasus Raja Ampat itu kami telah merekomendasikan empat perusahaan izinnya dicabut waktu itu,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup RI Libatkan Peran Akademisi, Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Ilmiah

Selain menghentikan aktivitas penambangan Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan mapping dan screening lokasi-lokasi tambang yang dapat ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tidak semuanya bisa ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi kalau memang tidak bisa ditangani di daerah akan kami tangani."

"Seperti di Pulau Kabaena dan Pulau Gebe,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi.

Kini Kementerian Lingkungan Hidup tengah menunggu adanya kajian lingkungan lebih lanjut terhadap pulau-pulau yang ada aktivitas tambang untuk diketahui seberapa besar potensi merusak lingkungan.

“Adanya aktivitas penambangan pasti akan mengubah landscape lingkungan, sehingga perlu adanya kajian berlapis-lapis,” jelasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved