Breaking News

Berita Viral

5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta

Berikut ini rangkuman 5 fakta Nenek Endang didenda gegara putar Liga Inggris di warungnya di Klaten. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Youtube Tribun Jateng
DIDENDA TAYANGKAN LIGA INGGRIS - Potret Nenenk Endang tergugat melanggar hak cipta setelah menayangkan siaran Liga Inggris di warung mililknya. 

Minimnya sosialiasi terkait aturan hak siar seolah menjadi jebakan masyarakat.

Sebab, banyak pelaku usaha yang tidak menyadari bahwa tayangan bola bukan konsumsi publik bebas, melainkan produk berlisensi.

4. Kata kuasa hukum

Sementara itu, pihak platform yang bersangkutan menegaskan bahwa konten Liga Inggris bersifat privasi.

Sehingga pelanggan berbayar yang bersifat periodik hanya boleh menayangkan konten tersebut secara pribadi di rumah.

Sementara jika digunakan di ruang usaha atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus yang sesuai dengan kesepakatan platform yang bersangkutan.

Dalam hal ini, pelaku usaha perlu mengisi formulir registrasi dan mengirim proposal permohonan lisensi.

Kemudian, proposal tersebut akan disetujui dengan biaya yang berbeda di setiap ruang usaha.

Biaya aktivasinya berkisar Rp34-40 juta lebih, tergantung dengan kategori tempat usaha pemohon lisensi.

Keuntungan pemilik lisensi yakni terhindar dari denda hukum dan somasi, bisa menjadi venue resmi dengan menarik lebih banyak pengunjung karena penayangan berkualitas HD.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting mengungkapkan pelanggaran yang menjerat Endang.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer saat ditemui.

Ebenezer yang tergabung dalam Ginting & Associates Law Offive itu menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan dari penjualan tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

5. Tak pandang bulu

Ebenezer mengatakan, dalam data IEG tercatat sekira 80-100 laporan polisi terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia.

Bahkan, di Provinsi Jawa Tengah masih ada 5 kasus yang berstatus aktif dalam proses hukum dari temuan 10 kasus yang sama.

Diakui Ebenezer, pelanggaran ini tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil, tetapi semua lapisan masyarakat dapat dijerat hukum apabila terbukti melanggar.

“Pelaku usahanya macam-macam, ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena. Semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, mengaku tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi terkait regulasi hak siar Liga Inggris ini.

Namun, bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh. 

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan. Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkas Ebenezer.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com.

(SURYAMALANG.COM/Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJateng.com/Rezanda Akbar)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved