Perubahan Tunjangan Rumah DPR RI Usai Didemo Rp50 Juta per-Bulan Cuma untuk 1 Tahun Lalu Ngontrak
Perubahan tunjangan rumah DPR RI setelah didemo Rp50 juta per-bulan cuma untuk 1 tahun lalu ngontrak, artinya mereka terima total Rp600 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai, namun karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan nanti pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sebab pencairan secara bertahap telah selesai.
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Jika merujuk penjelasan Dasco, itu artinya setiap anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah total Rp600 juta selama setahun.
Sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sri Mulyani Disebut yang Menetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta per-Bulan, Kemenkeu Lempar Bola
Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp100 juta per bulan.
Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan masih banyak yang masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan kalkulasi dan memperkiraan tunjangan Rp50 juta untuk 580 anggota DPR Periode 2024-2029 selama 60 bulan atau 5 tahun akan menelan anggaran negara sebesar Rp1,74 triliun.
Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Gaji Bakal Dipotong Tapera
Besarnya angka tunjangan perumahan anggota DPR itu juga menimbulkan perbandingan dengan kondisi pekerja yang gajinya justru hendak dipotong pemerintah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Semua pekerja formal di Indonesia, termasuk yang gajinya setara UMR berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan, bakal diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian berikut;
- 0,5 persen pemberi kerja
FENOMENA Pratama Arhan Dapat Ucapan Selamat dan Dukungan Setelah Resmi Cerai dari Azizah Salsha |
![]() |
---|
Roy Suryo - Rismon Masih Diperiksa Polisi, UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Dulu KKN di Boyolali |
![]() |
---|
Kalender Jawa dan Hijriah Bulan September 2025 Tanggal 1 Sampai 30, Lengkap Weton dan Pasaran |
![]() |
---|
Kesaksian Kades Soal Sosok Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Aceh Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.