Tragedi Kanjuruhan
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rini Hanifah (48) merasa upaya memperjuangkan restitusi Tragedi Stadion Kanjuruhan sia-sia.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Ganti kerugian ini bisa berupa pengembalian harta benda, pembayaran biaya pengobatan atau perawatan, ganti rugi atas kerugian psikologis, atau kerugian lain yang diderita akibat tindak pidana.
Restitusi bertujuan untuk memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana
Bagi Rini Hanifah, negara menyepelekan insiden yang merenggut 135 nyawa itu, yang terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 silam.
Rini adalah satu dari ratusan keluarga korban.
Putranya, Agus Ariansyah, tewas setelah terkena gas air mata seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca juga: Seribu Hari Tragedi Kanjuruhan : Dian Puspita Masih Trauma dan Kehilangan Ingatan Jangka Pendek
Kamis (28/8/2025), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan para keluarga korban di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan untuk menerima restitusi dari lima terpidana kasus Kanjuruhan.
Di acara itu, Rini tampak sering menundukkan wajah menahan tangis.
“Restitusi ini hanya pembohongan,” keluhnya.
“Kami menuntut Rp 250 juta per korban meninggal, tapi pengadilan menetapkan Rp15 juta, dan setelah banding malah turun jadi Rp10 juta."
"Rasanya kayak ngenyang (nawar) ayam,” imbuhnya kepada SURYAMALANG.COM.
Kekecewaan itu dirasakan hampir semua keluarga korban.
Mereka menilai restitusi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
Korban yang mengalami luka, juga mengeluh hanya menerima Rp 5 juta.
Selain itu, dari korban yang totalnya mencapai 300, ternyata hanya 72 yang mendapat ganti rugi.
Baca juga: Aremania Harus Tahu! Ini 4 Program Jangka Panjang Arema FC untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, proses restitusi ini melewati perjalanan panjang.
Dimulai dari menghitung kerugian hingga memasukkan nilai restitusi dalam tuntutan jaksa.
Terkait nominal, ia menegaskan itu sepenuhnya keputusan pengadilan.
“LPSK hanya melakukan penilaian lalu menyerahkannya ke penuntut umum. Putusan akhirnya ada di pengadilan,” ucapnya.
Achmadi juga merespons nasib ratusan korban lain.
Dia menuturkan prinsip restitusi baru bisa diajukan bila ada proses hukum berjalan.
Sebab tuntutan restitusi diajukan kepada terdakwa. Sedangkan dalam perkara ini putusan pengadilan telah inkcrath.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, lima orang sudah divonis bersalah.
Yakni, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris kini sudah menjadi terpidana.
Untuk itu, peluang korban lainnya mengajukan restitusi baru praktis sudah tertutup.
"Pada prinsipnya LPSK memberi perlindungan bagi saksi, korban, atau keluarga korban selama ada proses peradilan pidana,” tandasnya.
Untuk diketahui sebenarnya dalam kasus ini ada satu tersangka yang hingga kini belum diadili.
Yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kepolisian awalnya menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, lalu yang diproses hukum hanya lima tersangka saja.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan
Arema FC
Persebaya Surabaya
Kabupaten Malang
Surabaya
SURYAMALANG.COM
Akhmad Hadian Lukita
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.