Ibu yang Dilaporkan Anak Kandungnya Resmi Ditahan, Ikhlas Putrinya Memutus Hubungan dengan Orangtua

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumiyatun (36) resmi ditahan setelah konflik dengan putrinya Agesti Ayu (19)

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang Ibu bernama Sumiyatun (36) resmi ditahan setelah konflik dengan putrinya Agesti Ayu tidak menghasilkan kata damai. 

Sumiyatun warga Demak, Jawa Tengah tersebut mulai mendekam di balik penjara pada Jumat, (08/01/2021).

Atas laporan penganiayaan oleh anaknya, Sumiyatun ditahan selama 20 hari ke depan dan selama itu ia tidak bisa berjualan baju Pasar Bintoro.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto mengatakan, pelaporan ke Polres dipicu pertengkaran antara Sumiyatun dan anak kandungnya Agesti Ayu (19).

Baca juga: Test Pack Hasilnya Positif, Ibu Hamil Terkejut yang Dikandung 9 Bulan Ternyata Bukan Bayi

Baca juga: 5 Poin Penting Kominfo Minta Pertanggungjawaban WhatsApp Berbagi Data Pribadi atau Akun Hilang

Baca juga: 3 Pria dan 7 Wanita Dalam Satu Kamar Kos, Digerebek Saat Subuh, Bikin Geger Warga

Baca juga: Cara 2 Penumpang Gelap Sriwijaya Air Lolos Check-In Jadi Misteri, KTP Asli di Tangan Pemiliknya

Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. (TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN )

Haryanto menuturkan,  pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu, Agesti Ayu yang tinggal bersama bapaknya mantan suami Sumiyatun di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya. Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.

Ternyata Sumiyatun sudah menyingkirkan pakaian Agesti Ayu sebab kesal anaknya telah berubah membencinya.

"Dalam pertengkaran itu AAW (Agesti Ayu) marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S (Sumiyatun).

S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah AAW," terang Haryanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu, (9/1/2021) artikel 'Sumiyatun Ibu Kandung Dipenjarakan Agesti Anak di Demak Bantah Selingkuh, BPKB Mobil Buat Buka Usaha'.

Atas kejadian tersebut, Agesti Ayu melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.

Sebelum ditahan, Sumiyatun membantah sejumlah tuduhan yang menimpanya termasuk ikhlas jika putrinya mau memutus hubungan dengan orangtua.

"Saya tidak selingkuh. Itu tidak benar. Kalau anakku bilang ada penggelapan mobil.Itu terjadi  sebelum ada gegeran ini. Itu (BPKB mobil) tak masukan bank untuk buka usaha. Saya butuh untuk usaha," jawabnya saat ditemui Tribunjateng.com di rumahnya, sesuai menjalani penangguhan penahanan, Minggu, (10/01/2021).

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). (KOMPAS.com/ARI WIDODO )

Sumiyatun berharap perkara yang menimpa dirinya tidak sampai membuat banyak orang tahu dan melebar ke mana-mana.

"Kalau masalah ini penganiayaan, ya sudah bahas yang penganiayaan asal kronologinya gimana."

"Tapi fitnahnya kok menyudutkan saya. Seakan-akan saya ini perempuan apa," ungkapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini