Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Agesti Ayu lama-lama tidak kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.
Syaefudin mengapresiasi Polres Demak, karena dengan alat bukti yang cukup terlapor ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.
Sementara itu Khoirur Rohman, bapak Agesti Ayu Wulandari mengatakan, kasus ini berawal dari perselingkuhan.
"Di mana ibunya dianggap tidak bisa menjadi contoh yang baik karena telah mendzolimi bapaknya," katanya yang ikut menemani Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari.
Tak hanya itu, Khoirur menyebut, akibat perselingkuhan itu, mobilnya digadaikan Rp70 juta.