Sumiyatun berharap Agesti Ayu anak tahu adab unggah-ungguh kepada orangtua.
"Masa orang tua digitukan. Kan tidak pas. Tidak etis. Inginku itu (Agesti Ayu) dibukakan pintu hatinya untuk mencabut perkaranya."
"Andaipun nanti saling memaafkan, saya sebagai ibu juga tetap memaafkan. Ikhlas. Kalau nanti dia merasa gimana-gimana dengan saya. Saya Ikhlas." kata Sumiyatun.
Sebaliknya, Sumiyatun juga ikhlas kalau pada akhirnya sang anak ingin memutus hubungan dengan orangtua.
"Seumpama (Agesti Ayu) tidak menerima aku sebagai ibunya karena dia pernah ngucap tidak ingin punya ibu seperti saya. Saya ikhlas. Tidak apa-apa," ucap Sumiyatun dengan lirih.
Menurut Haryanto, kuasa hukum Sumiyatun upaya damai sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto kepada TribunJateng.com.
Bahkan pihak pelapor membuat surat pernyataan terkait kasusnya. Dalam surat pernyataan itu Agesti Ayu menulis:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak."
Adapun pertimbangan Agesti Ayu tidak mau mencabut laporan adalah:
1.Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
2. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.
Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.