SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi Surabaya menetapkan status tersangka pada 6 tukang pencak pengecut yang mengeroyok 2 laki-laki di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Mereka adalah NAF dan MGP, warga Sukodono, Sidoarjo, kemudian SSNR dan WF, warga Tambaksari, Surabaya. Selain itu juga IA asal Buduran, Sidoarjo. Satu lagi, seorang disabilitas berinisial MAJ asal Suruh, Sidoarjo.
Tiga tersangka usianya masih di bawah 17 tahun sehingga dititipkan di shelter.
Mulanya ada ratusan tukang pencak konvoi di Jalan Tunjungan.
Mereka melihat dua korban berinisial SH (19) asal Bratang dan AH (23) asal Jombang sedang duduk di depan toko sepatu. Keduanya mengenakan pakaian beratrbut perguruan pencak silat lain.
"Dari hasil pemeriksaan, ada yang spontan mengeroyok karena melihat korban mengenakan jaket dengan ada logo perguruan silat lain," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, 26 Januari 2024.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Berjaket Atribut Pencak Silat Dikeroyok 15 Orang di Surabaya
Baca juga: Gerombolan Tukang Pencak Hajar Sepasang Pelajar Usai Acara Gus Iqdam di Desa Tasikharjo, Tuban
Baca juga: Tampang 3 Tukang Pencak Pengeroyok 1 Orang di Desa Pandanpancur, Lamongan
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tukang Pencak Perusak Papan Nama Pagar Nusa Lamongan
Baca juga: 2 Tukang Pencak Pukulkan Balok Kayu ke Remaja Berkaus Ligas di Pantai Sine, Tulungagung
Hendro Sukmono mengatakan, pengeroyokan ini terjadi bertepatan dengan hari kelompok penyerang hendak menghadiri acara hari jadi perguruan silat di Lapangan Banyu Urip, Surabaya, 10 hari lalu.
Mereka sebelum menghadiri acara itu memang sengaja terlebih dahulu keliling mengitari kota. Sambil bleyer-bleyer sepeda motor yang mereka tunggangi.
"Kemudian mereka sepakat mengambil rute Jalan Kedungdoro - Jalan Praban - Jalan Tunjungan," ucap Kasat.
Gerombolan tukang pencak pengecut itu memukuli dua korban menggunakan palu. Ada pula korban yang diseret.
Atas perbuatan para pelaku, kedua korban mengalami luka pada beberapa bagian kepala dan tubuhnya, hingga berlumuran darah, dan harus menjalani penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit dr Soetomo.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut bisa mengancam mereka hukuman penjara selama 9 tahun.