SURYAMALANG.COM, - Berikut tarif perpanjangan SIM A dan SIM C mulai bulan Juli 2024 dan ada syarat baru di 7 daerah.
Di beberapa daerah itu, syarat perpanjangan SIM per bulan Juli 2024 dibutuhkan lampiran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Baik itu sepeda motor ataupun mobil, SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jakarta - Malang Vs Truk di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian adalah sebagai berikut;
SIM A: Rp 80.000
SIM B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes rikkes jasmani Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 37.500.
Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.
Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A dan C antara lain sebagai berikut melansir Kompas.com;
1. fotokopi KTP