Tarif Perpanjangan SIM A dan C Mulai Juli 2024, Ada Syarat BPJS Kesehatan untuk 7 Daerah Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Tarif perpanjangan SIM A dan C mulai Juli 2024, urus baru ada syarat kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku di 7 daerah ini.

2. fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Namun mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), syarat perpanjang SIM di sejumlah daerah ditambah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo. 

AKBP Faisal mengatakan ada 7 daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain;

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3, Sumatera Selatan

4. DKI Jakarta

5. Kalimantan Timur

6. Bali

7. Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengajuan Perpanjangan Online

Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Halaman
123

Berita Terkini