Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?
Dilansir dari laman Digital Korlantas mengutip Kompas.com, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
1. SIM lama yang akan habis masa berlakunya
2. E-KTP Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
3. Hasil tes psikologi Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi nomor handphone (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM lama
5. Pilih jenis SIM dan lokasi
6. Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan
8. SIM ditolak oleh Satpas Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman SIM diterima pemohon