Di sisi lain, Ronald Tannur juga sempat melakukan laporan palsu terkait kematian Dini.
Dalam laporannya, kematian Dini disebut akibat asam lambung serta sakit jantung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.
Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.
Bahkan menurut Dimas, polisi juga sempat membuat pernyataan di media korban meninggal dunia karena sakit.
"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelas Dimas.