SURYAMALANG.COM, - Sosok hakim yang vonis bebas Ronald Tannur disebut sakit dan memalukan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni melontarkan kecaman kepada Ronald Tannur dan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang didakwa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias DSA (29) di Surabaya hingga tewas.
Vonis bebas ini sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara.
Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Mengenai hal tersebut, Ahmad Sahroni mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian.
Baca juga: Cara Ronald Tannur Bunuh Janda Kekasihnya asal Sukabumi di Surabaya Versi Jaksa
Oleh sebab itu, Sahroni menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa" kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024) melansir KompasTV.com.
"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," tegas Sahroni.
Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Selain itu, Sahroni mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujar Sahroni.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujar Sahroni.