"Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau enggak mau saya minta keadilan ke polisi," ungkap Wahyu.
Baca juga: Reaksi Istri Gus Samsudin Setelah Suami Bebas Buntut Konten Bertukar Pasangan, Para Pengikutnya Haru
Sebelum kejadian, kata Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong.
Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.
"Nah, waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," kata Wahyu.
Wahyu melapor pada Jumat (5/7/2024) dan meminta ganti rugi senilai Rp75 juta.
Hitungan tersebut muncul karena sebelum ada kejadian, sudah ada pemborong yang berani pasang harga Rp 75 juta.
Baca juga: Penyebab Tak Terduga Pengantin Baru Cerai Setelah 3 Menit Nikah Pecahkan Rekor, Suami Bikin Emosi
Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Pihak yang berselisih dalam masalah adalah adik dan kakak ipar.
Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah.
Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi tapi tanpa menghubungi pemilik rumah lebih dulu
"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi, semoga semua pihak bisa berdamai," tandas Kompol Arisky.