Berita Lumajang Hari Ini

UPDATE Ladang Ganja di Gunung Semeru Lumajang, 4 Tersangka, 48 Ribu Batang, Nilai Harga Miliaran

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dibantu warga saat mengevakuasi ribuan batang pohon ganja yang tumbuh subur di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Direktorat Resnarkoba Polda Jatim membantu Polres Lumajang menyelidiki temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang. 

Terbaru, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan pohon ganja tersebut. 

Baca juga: Ladang Ganja Tumbuh Subur di Lereng Bromo dan Semeru, Ada Ribuan Pohon Setinggi 150 Cm Berdaun Lebat

Mereka, merupakan oknum warga yang diduga bertanggungjawab atas penanaman ladang ganja di lereng gunung Semeru.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa seusai menghadiri kegiatan apel pasukan di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2024). 

"Sudah 4 orang. (Peran) Penanam. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim," ujar Robert. 

Para tersangka itu, merupakan oknum warga yang bermukim di perdesaan setempat. 

Modusnya, para tersangka menanam ganja tersebut secara berpencar memanfaatkan reramban semak belukar agar tak mudah dicurigai orang. 

Selain itu, demi menghindari pemantauan aparat, lokasi penanaman tumbuhan ganja tersebut dilakukan di area kontur tanah yang curam. 

"Lokasinya di tengah hutan. Iya (modus memanfaatkan) semak belukar, tidak ada jalan di sana, terobosnya pakai semak belukar," katanya. 

Robert menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu petugas mengakses lokasi, termasuk membawa tanaman ganja tersebut, untuk dilakukan penyitaan. 

Apalagi kondisi kontur jalan yang terjal dengan kemiringan ekstrem, membuat Robert dan anak buahnya harus bersusah payah mengakses lokasi. 

"Iya (modus tersangka menghalangi warga mendekati lokasi) pokoknya masyarakat dilarang oleh oknum pelaku dekat lokasi. Medannya susah, perlu perjuangan. Kecuraman sekitar 50 meter," jelasnya. 

Hingga saat ini, jumlah pohon ganja yang berhasil ditemukan dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, berjumlah sekitar 48 ribu batang. 

Puluhan ribu tanaman ganja tersebut diperoleh dari temuan di beberapa tempat yang penanaman sengaja dilakukan secara berpencar.

Jika dikalkulasikan, ribuan tanaman ganja tersebut diperoleh dari area tanah sekitar 1,5 hektar. 

Halaman
12

Berita Terkini