Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan banner promosi liar di sejumlah titik lokasi yang dilarang.
Penertiban ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampengrejo.
Kegiatan dimulai dari kawasan ikon Kabupaten Kediri, Simpang Lima Gumul (SLG) Kecamatan Ngasem yang kerap menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan.
Di sana, Petugas Satpol PP menertibkan tiga rombong yang ditinggalkan pemiliknya.
Rombong tersebut meliputi angkringan di jalur SLG arah Pagu, rombong nasi cokot di barat pertigaan Dragon, dan satu unit rumah balon di depan Indomaret SLG.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio menjelaskan bahwa penempatan rombong secara sembarangan sangat mengganggu keindahan ruang publik.
Apalagi, rombong tersebut dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan.
"SLG adalah wajah Kabupaten Kediri. Kami tidak ingin kawasan ini semrawut karena keberadaan rombong liar yang tidak sesuai aturan," tegas Kaleb saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Minggu (15/6/2025).
Selain menertibkan rombong, patroli juga menyasar PKL yang berjualan di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Meski telah disosialisasikan berkali-kali, masih ada pedagang yang melanggar ketentuan.
Dalam penertiban ini, satu PKL diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Tak hanya di kawasan SLG, petugas Satpol PP juga bergerak ke Kecamatan Gampengrejo, tepatnya di sepanjang jalur utama Kediri-Kertosono.
Di lokasi ini, mereka menemukan tujuh banner promosi yang dipaku di batang pohon, yang jelas melanggar aturan serta merusak lingkungan.
"Pemasangan media promosi dengan cara memaku di pohon tidak hanya melanggar Perda, tapi juga merusak fasilitas hijau."