Firmanto menjelaskan pemeriksaan lanjutan ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan atas sejumlah tudingan yang ditujukan ke Mantan Wali Kota Solo itu.
"Jadi ada situasi Bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen," katanya.
Dokumen-dokumen yang dimaksud yakni ijazah dari mulai SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
"Bapak juga membawa dokumen-dokumen termasuk ijazah asli bapak yang nanti akan diserahkan," jelasnya.
Firmanto menekankan Jokowi bersedia jika dokumen ijazahnya itu disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan disampaikan kepada penyidik dan tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan dan atau melakukan penyitaan," ujarnya.
Sorotan Kubu Roy Suryo
Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memilih memeriksa Jokowi di Solo, bukan di Jakarta sesuai surat panggilan resmi dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Sekarang, dipanggil Polda, tidak hadir di Polda Metro Jaya, malah penyidik Polda yang akan datang ke Solo. Ini kan sama saja, polisi di bawah kendali Jokowi?” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi Rabu (23/7/2025).
Meski dipanggil sebagai pelapor dan telah dijadwalkan secara prosedural, Jokowi tidak hadir dengan alasan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Namun, Jokowi justru terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Dipanggil Polda sebagai saksi korban di tingkat penyidikan, tidak datang alasan sakit, tapi malah hadir di kongres PSI,” ujar Ahmad.
Baca juga: Kuliah Jokowi Disebut Cuma 4 Semester dengan IP di Bawah 2,0 Oleh Prof Sofian Effendi Eks Rektor UGM
Jokowi memang meminta penundaan dengan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yaitu menunggu approval dokter atau Jokowi diperiksa di kediamannya di Solo.
Dengan begitu, Ahmad menilai aparat penegak hukum tidak memperlakukan semua pihak secara adil dalam perkara ini.
Ahmad menyoroti perbedaan perlakuan antara laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan laporan serupa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Roy Suryo ke Bareskrim Polri.
Menurut Ahmad, polisi langsung menerbitkan nomor laporan polisi (LP) usai Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu ini.
Namun, ketika TPUA melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri, hanya diterbitkan sebagai aduan masyarakat (dumas).
(KompasTV/Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp