SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada empat sosok yang paling disorot dari pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 lalu.
Dari 1.178 narapidana yang menerima amnesti Presiden, kasus yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) paling banyak menyita perhatian.
Selain itu, juga ada kasus suap hingga pemberian abolisi terhadap kasus korupsi sehingga terdakwa bisa bebas dari hukuman.
Abolisi dan amnesti sama-sama hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum melalui bentuk pengampunan yang diberikan Presiden dan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Baca juga: Masalah Jokowi dan SBY Beres, Pujian Negarawan Baik Buat Demokrat Cair Giliran Roy Suryo Tak Terima
Abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Sedangkan amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Berikut 4 sosok paling disorot dapat amnesti dan abolisi Presiden Prabowo:
1. Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan alias Ongen terjerat kasus pidana akibat dianggap menghina Jokowi.
Ongen bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang menderanya akibat kasus Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015.
Selaku pemilik akun @ypaonganan, Yulianus ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui akun Facebook dan juga Twitter-nya.
Di akun media sosialnya tersebut, Yulianus menyebarkan sebuah foto Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Baca juga: SOSOK Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Pemain Debus Jadi Pendakwah
Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
Yulianus dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu Yulianus juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.