“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan," ujar Sutikno.
Baca juga: Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi Bebas Berkat Prabowo Akibat Menghina, 10 Tahun yang Melelahkan
Dengan diterimanya Keppres, Sutikno mengatakan, proses administrasi langsung dilakukan, dan Tom dibebaskan pada Jumat malam.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.
(KompasTV/Kompas.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp