Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
2. Gus Nur
Terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi salah satu yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penghapusan hukuman didapatkan Gus Nur setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.
'SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR', demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Senin (4/8/2025).
Baca juga: Roy Suryo Somasi Jokowi Soal Ucapan Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Tuntut Permintaan Maaf
Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Tayangan itu diunggah pada 26 dan 27 September 2022 di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul: “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.
Dalam pleidoinya, Gus Nur menyebut hanya bertindak sebagai host dan tidak bertanggung jawab atas pernyataan narasumber.
Namun, pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Kota Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, berdasarkan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak menerima putusan tersebut, pada 5 Mei 2023, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Putusan banding yang diketok pada 10 Mei 2023 menyatakan Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, mengacu pada: Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Hukuman Gus Nur kemudian dipangkas menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider kurungan 4 bulan.
Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keppres No. 17/2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberian amnesti kepada ribuan narapidana di berbagai kasus.
3. Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.23 WIB.