Hasto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut.
Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepadanya.
“Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” kata Hasto.
Baca juga: Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia
Menurut Hasto, keputusan Prabowo tersebut merupakan jawaban dari pleidoi dan duplik yang disampaikannya saat persidangan.
“Yang artinya, apa yang kami suarakan di dalam pleidoi dan di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga dipertimbangkan dari DPR,” ujarnya.
Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
4. Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
Kejaksaan Agung atau Kejagung membebaskan Tom dari penjara sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian abolisi yang telah diterima oleh Kejagung.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno pada Jumat malam menyampaikan pihaknya telah menerima Keppres yang dimaksud.
Sutikno menuturkan, Keppres mengenai abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Tom Lembong.