Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu

BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu

Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu. 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYA AYU
PERZINAAN - Kejari Batu kini tengah menangani kasus penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) yang tersandung kasus dugaan perzinaan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus dugaan perzinaan menyeret penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK.

Saat ini prosesnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kuasa hukum MY, Suwito menjelaskan persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK pada MY. 

Sementara saat itu MY masih duduk di kelas 3 SMA sedang menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan.

“Klien kami saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA (sekarang sudah lulus,red) sekaligus penyanyi terkenal di Jawa Timur. Pelaku yang sudah berkeluarga itu rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan. Belakangan diketahui mobil-mobil itu diperoleh dari dugaan praktik ilegal,” kata Suwito, Jumat (19/9/2025).

Tak hanya itu menurut Suwito, ERK juga kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah, hingga mengajak MY berkunjung ke kebun dan vila mewah di Kota Batu.

Lantaran termakan iming-iming manis sang oknum ASN Kota Batu itu, penyanyi terkenal di Jawa Timur itu terlena.

“Pelaku ini mengaku sedang dalam proses cerai dan akan menikahi klien kami setelah urusan itu selesai. Karena masih polos MY percaya dengan janji manis itu,” ujarnya.

Kemudian kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu. 

Suwito menuturkan dari penuturan MY saat malam kejadian itu tidak ada hubungan intim yang terjadi antar keduanya.

“Buktinya justru ditemukan handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Jadi tidak benar kalau malam itu ada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Meski MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, Suwito menekankan hal itu tidak terjadi saat peristiwa penggerebekan berlangsung.

Karena itu ia menilai tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan kepada kliennya.

“Seharusnya hukum berdiri tegak, berkeadilan, dan berpihak pada MY. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan ERK dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA. Masa depan klien kami jelas terenggut akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Suwito mengaku pihak MY tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berjalan menuju Pengadilan Negeri Malang, sekalipun ia menilai dalam penanganan kasus ini merasa jauh dari rasa keadilan.

“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

MY kini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan, yang spesifik berupa perzinaan merupakan tindakan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

Kasus pidananya dikatakan memenuhi unsur pidana jika terjadi persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah. 

Unsur berikutnya adalah terkait Status Perkawinan, di mana salah satu atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.  

Dalam kasus biduan dan ASN Pemkot Batu ini, MY belum memiliki ikatan perkawinan sedangkan ERK sudah memiliki istri sah.

Yang perlu diperhatikan, tindak pidana perzinaan merupakan Delik Aduan, yang artinya kasus kejahatan ini baru bisa dituntut atau diproses hukum apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, atau pihak yang berhak melaporkan. 

MY dan ERK nampknya harus menjalani proses hukum setelah penggerebekan dan dilaporkan secara resmi oleh istri ERK.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved