Situbondo

Dirut Dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan, Tipu 97 Jamaah Umroh

Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
TERSANGKA - Dirut dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan karena ipu 97 Jamaah Umroh, 

"Kita tidak hanya mengamankan pelaku,  melainkan juga menyita sejumlah barang bukti," ucapnya.

Akibat perbuatanya,  kata AKBP Rezi, pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang korban trevel umroh PT Baginda Suport Trevel, H Imron Rasidi mengatakan, sebenarnya apa yany disampaikan Kapores semuanya udah jelas dan lengkap.

"Jadi apa yang dilakukam dua pelaku itu, kita diiming imingi dengan biaya umroh yang murah. Saya waktu ikut yang 25 hari dengam biaya sebesar Rp 33 juta, dan berangkatkan di bulan Pebruari tahun 2025 ini, namun sampai sekarang tidak diberangkatkan," ujarnya saat di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, dirinya sudah berkali kali menanyakan kapan diberangkatkan ke PT Baginda, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan.

"Ya harapan uang saya dan jamaah dikembalikan 100 persen," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved