Situbondo
Dirut Dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan, Tipu 97 Jamaah Umroh
Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
"Kita tidak hanya mengamankan pelaku, melainkan juga menyita sejumlah barang bukti," ucapnya.
Akibat perbuatanya, kata AKBP Rezi, pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban trevel umroh PT Baginda Suport Trevel, H Imron Rasidi mengatakan, sebenarnya apa yany disampaikan Kapores semuanya udah jelas dan lengkap.
"Jadi apa yang dilakukam dua pelaku itu, kita diiming imingi dengan biaya umroh yang murah. Saya waktu ikut yang 25 hari dengam biaya sebesar Rp 33 juta, dan berangkatkan di bulan Pebruari tahun 2025 ini, namun sampai sekarang tidak diberangkatkan," ujarnya saat di Mapolres Situbondo.
Menurutnya, dirinya sudah berkali kali menanyakan kapan diberangkatkan ke PT Baginda, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan.
"Ya harapan uang saya dan jamaah dikembalikan 100 persen," pungkasnya.
Pengendara Harley Davidson Tewas dalam Kecelakaan Maut di Baluran Situbondo |
![]() |
---|
Polres Situbondo Berhasil Menggagalkan Aksi Sindikat Pengedar Sabu-sabu Asal Madura |
![]() |
---|
Kasus Patroli Polisi Diduga Aniaya 5 Remaja Ditangani Propam, Kapolres Situbondo Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di Situbondo, Bapak dan Anak Dibacok Hingga Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.