Jember

Dan Terjadi Lagi, Demi Sound Horeg Bisa Lewat, Warga di Jember Rusak Pembatas Jembatan

Sejumlah warga merusak pembatas jembatan penghubung Kecamatan Jenggawah- Balung Jember agar kendaraan pembawa sound horeg bisa melintas.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
RUSAK PEMBATAS JEMBATAN - Polisi periksa saksi di Mapolsek Wuluhan Jember, Jawa Timur, Kamis (23/9/2025) Mereka merupakan warga yang terlibat merusak pembatas jembatan di Jember demi sound horeg. 

Pemprov Jatim hingga masing-masing Kabupaten dan kota telah mengeluarkan aturan tentang Sound Horeg.

Aturan khusus terkait Sound HOreg ini tak lepas dari keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg di bulan Juli lalu.

Tindakan perusakan seperti yang terjadi di Jember itu atau efek merusak secara fisik lainnya yang merugikan menjadi salah satu faktor yang membuat penggunaan Sound Horeg dinyatakan haram dan diberi batasan aturan.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved