Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Pimpinan Ponpes Al Khoziny Bisa Diseret ke Meja Hijau, Kapolda Jatim : Semua Sama di Depan Hukum
Pimpinan Ponpes Al Khoziny Bisa Diseret ke Meja Hijau, Kapolda Jatim : Semua Sama di Depan Hukum
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim sudah memulai penyelidikan atas ambruknya Ponpes Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan 67 orang.
Tim Penyidik gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 17 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut didasarkan adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.
Para saksi itu meliputi santri korban selamat atau terluka, pengurus ponpes, warga sekitar yang melihat kejadian, termasuk ahli teknik sipil dan bangunan gedung.
Jumlah saksi tersebut diperkirakan bakal terus bertambah.
Tak menutup kemungkinan, pimpinan ponpes bakal diperiksa oleh penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.
Baca juga: Kritik Keras Ponpes Al Khoziny Akan Dibangun Ulang Pakai APBN, Pengamat: Negara Tidak Ada Urusan!
Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa sampel bangunan untuk dilakukan penelitian ahli dalam rangka penyelidikan.
Hanya saja belum disebutkan secara rinci berapa jumlah sampel yang dikumpulkan dari material bangunan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, penyidik gabungan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, saat ditanyai mengenai jumlah pasti saksi dari 17 orang tersebut yang akan menjalani proses penyidikan lanjutan, Nanang belum dapat menyebutkannya.
"Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimsus ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada."
"Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam proses penyidikan ini," ujarnya Nanang Avianto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/10/2025).
Yang jelas, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.
Bahkan, pimpinan ponpes juga akan segera dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, Nanang menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk atau mengistimewakan sejumlah pihak yang sedang terlibat dalam sebuah proses penyelidikan kasus.
Artinya, ia menegaskan, semua Warga Indonesia apapun atribut dan status sosialnya di tempat dirinya tinggal, adalah sama dan setara di mata hukum.
Baca juga: Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bakal Diselidiki Polda Jatim, Tunggu Proses Evakuasi Rampung
"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum."
"Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tegasnya.
Melalui pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pimpinan ponpes tersebut, Nanang menerangkan, penyidik bakal menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk hingga menyebabkan puluhan orang santri meninggal dunia.
Mulai dari aspek legalitas perizinan, perencanaan, dan standar keamanan bangunan.
"Belum. Kan kami manggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi."
"Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ."
"Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya.
Namun, Nanang tak menampik bahwa penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction).
Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk.
Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.
"Bangunan musala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya.
Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
Kritik Keras Ponpes Al Khoziny Akan Dibangun Ulang Pakai APBN, Pengamat: Negara Tidak Ada Urusan! |
![]() |
---|
Sisi Lain Tragedi Maut Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny, Ada 1.259 ton Material Selama Evakuasi |
![]() |
---|
UPDATE : Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas 6 Jenazah Korban, Ini Daftar Korban |
![]() |
---|
Masih Ada 31 Kantong Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Belum Teridentifikasi, Butuh Waktu |
![]() |
---|
Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.