Jember

Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim JKN, Kadinkes, DPRD hingga Wagub Jatim Angkat Suara

Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur di Jember disebut-sebut tersangkut kasus marK up tagihan klaim JKN

Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
ILUSTRASI - Kartu BPJS Kesehatan. Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur di Jember disebut-sebut tersangkut kasus marK up tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kabag SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar menyatakan modus fraud lewat pemalsuan level penanganan medis, supaya biaya yang ditagihkan berlipat ganda. 

"Kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 hingga 2025," tanggapnya.

BPJS Kesehatan telah mengkoordinasikan masalah ini dengan Dinas Kesehatan Jember.

Kata dia, hal itu merupakan prosedur penanganan fraud. 

"Kami dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi," tegasnya. 

Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim warkat resmi sebagai teguran ke RS terkait.

"Sementara kami beri surat peringatan," ujar Helmi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai, teguran administrasi tidak cukup. Sebab kecurangan klaim tersebut bagian dari penyalah gunakan dana publik.

"Sanksi administratif berupa teguran, tidak cukup itu. Karena ini kan sama saja dengan korupsi,” ulasnya.

Widarto beranggapan tindakan mark up atau penyalahgunaan klaim pasien BPJS Kesehatan, sama saja dengan menggerogoti uang rakyat.

“Kami mengutuk keras kepada siapapun, apalagi ini pihak rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, kalau mereka menyalahgunakan ini,” papar Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved