Kota Mojokerto

Evakuasi Buaya Muara oleh Damkar, Ditemukan Warga di Metikan Kota Mojokerto 

PetugaS Damkar mengevakuasi seekor buaya muara, yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
TAK TERURUS: Buaya muara berukuran sekitar satu meter, berumur empat bulan ditempatkan di sebuah kandang besi usai dievakuasi petugas Damkar Kota Mojokerto. 

Dirinya berharap, masyarakat jangan memelihara hewan buas apalagi satwa dilindungi.

"Apabila menemukan hewan buas atau satwa dilindungi diharapkan melapor, jangan malah dipelihara agar bisa segera dievakuasi oleh petugas Damkar," tukasnya.

Petugas Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, Seksi KSDA Wilayah III Surabaya-BBKSDA Jatim, Fajar Dwi Nur Aji menjelaskan, pihaknya   tidak dapat meresque buaya muara lantaran wewenangnya berada di dinas BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Untuk jenis ikan yang dilindungi termasuk buaya muara bukan wewenang kami (BBKSDA), melainkan berada di KKP," tandasnya. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved