Breaking News

Kabupaten Pasuruan

Perubahan Tarif Tol Gempol-Pasuruan Mulai 24 November 2025, Cek Daftar Terbaru Naik Harga

Perubahan tarif tol Gempol-Pasuruan mulai hari ini 24 November 2025, cek daftar terbaru naik harga mulai golongan I sampai V, ada penyesuaian lain.

|
Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
PERUBAHAN TARIF TOL - Gerbang Tol Gempol-Pasuruan (KIRI). Kondisi jalan Tol Gempol-Pasuruan (KANAN). Tarif Jalan Tol Gempol–Pasuruan (Gempas) bakal dimahalkan mulai Senin, 24 November 2025 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian dilakukan oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP). Cek daftar harga terbaru. 

SURYAMALANG.COM, - Pengguna Jalan Tol Gempol–Pasuruan di Jawa Timur wajib bersiap menghadapi penyesuaian tarif.

PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) secara resmi mengumumkan perubahan tarif yang akan berlaku mulai Senin, 24 November 2025, pukul 00.00 WIB.

Kenaikan harga ini dipicu oleh akumulasi inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16 persen dan didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1160/KPTS/M/2025.

Penyesuaian ini mencakup semua golongan kendaraan, dengan kenaikan paling mencolok terlihat pada tarif jarak terjauh (rute Gempol–Grati) yang kini menembus Rp48.500 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi roda empat. 

Baca juga: Tol Kota Malang-Kepanjen Batal Lewat Pakisaji, Digeser ke Timur Agar Terhubung dengan Wisata Pantai

Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar, menegaskan, penyesuaian tarif ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Tentunya penyesuaian tarif tersebut diperuntukkan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan, dan kenaikan itu masih wajar,” jelasnya, Minggu (23/11/2025).

Taufik menjelaskan, kenaikan tarif didasarkan pada inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16 persen pada periode Juli 2023–Juni 2025.

Penyesuaian itu juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas tol.

Baca juga: Komplotan Bandit Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo Terbongkar, Gasak Saldo Rp 135 Juta

“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” tambah Taufik. 

Kenaikan tarif ini juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1160/KPTS/M/2025 dan mencakup seluruh golongan kendaraan. 

Penyesuaian diberlakukan pada skema transaksi tertutup, di mana tarif dihitung berdasarkan kombinasi gerbang masuk dan keluar.

Dalam tarif baru yang berlaku mulai 24 November, pengguna jalan akan melihat perubahan tarif yang merata pada semua golongan. 

Baca juga: Perjuangan Proyek Tol Kepanjen Malang, Kini Menunggu Hasil Survei Kementerian PU

Meski variasi tarif bergantung pada asal dan tujuan perjalanan, penyesuaian paling mencolok terlihat pada tarif jarak terjauh, yakni rute Gempol–Grati. 

Daftar Terbaru Naik Harga

Berikut rincian pembanding tarif tol Gempol–Pasuruan lama dan tarif baru untuk semua golongan.

(Jarak Terjauh – Gempol–Grati):

Gol I : Rp48.500, sebelumnya Rp46.500

Gol II : Rp73.000, sebelumnya Rp70.000

Gol III : Rp73.000, sebelumnya Rp70.000

Gol IV : Rp97.000, sebelumnya Rp93.000

Gol V : Rp97.000, sebelumnya Rp93.000

Selain jarak terjauh, tarif pada rute lain seperti Gempol–Pasuruan, Bangil–Grati, dan Rembang–Pasuruan juga mengalami penyesuaian. 

Untuk kendaraan Gol I, misalnya, tarif berkisar Rp9.500 hingga Rp48.500, sementara untuk Gol V tarif berada pada rentang Rp19.000 hingga Rp97.000.

Baca juga: Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Probowangi Terancam Berubah, Kemenko Infra: Opsi Lewat Jalur Selatan

Untuk memudahkan akses informasi, pengguna dapat mengecek tarif terbaru melalui situs jmgempas.com, akun Instagram @jm.gempas, layanan call center 14080, dan aplikasi Travoy yang menyediakan informasi tarif, kondisi lalu lintas, hingga layanan darurat.

Dengan tarif baru yang berlaku mulai Senin dini hari, Jasa Marga berharap masyarakat dapat memahami kenaikan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan. 

Cara Top Up E-Toll di DANA dengan Mudah

E-toll merupakan uang elektronik yang digunakan untuk membayar tol secara non-tunai. Sistem ini mempermudah transaksi di gerbang tol.

Pengguna dapat melakukan top-up e-toll dengan mudah melalui berbagai layanan digital, salah satu yang paling banyak dipakai adalah aplikasi DANA.

Berikut cara mengisi saldo e-toll di aplikasi DANA, baik menggunakan fitur NFC (Near Field Communication) maupun tanpa NFC.

NFC adalah alat untuk mengirim data jarak sangat dekat (sekitar 1–4 cm) dengan cepat dan aman.

Sebagai informasi, ada tiga kartu elektronik atau e-toll yang bisa diisi melalui DANA, yaitu e-mOney Mandiri, BRIZZI (dari BRI), dan Flazz BCA. 

Bagi pengguna yang memiliki smartphone dengan fitur NFC, berikut langkah-langkah isi saldo e-toll melalui DANA:

1. Buka aplikasi DANA di smartphone.

2. Pilih “View All”, lalu klik “Electronic Money”. 

3. Pilih jenis kartu e-toll yang digunakan (Mandiri e-Money atau BRI BRIZZI). 

4. Klik “Check Balance” untuk melihat saldo kartu. 

5. Tempelkan kartu e-toll ke bagian belakang smartphone hingga terbaca. 

6. Pilih nominal saldo yang ingin diisi (Rp20.000 – Rp500.000). 

7. Klik “Confirm”, lalu pastikan metode pembayaran menggunakan saldo DANA. 

8. Klik “Pay” untuk menyelesaikan transaksi. Saldo e-toll akan otomatis terisi setelah transaksi berhasil.

Jika smartphone tidak memiliki fitur NFC, pengguna tetap bisa mengisi saldo e-toll dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi DANA. Pilih “View All”, lalu klik “Electronic Money”.

2. Pilih jenis kartu e-toll yang digunakan. Klik “Top Up”. 

3. Masukkan nomor kartu e-toll (16 digit di belakang kartu). 

4. Pilih nominal saldo yang ingin diisi (Rp20.000 – Rp500.000). 

5. Klik “Confirm” untuk melanjutkan. 

6. Pastikan metode pembayaran menggunakan saldo DANA, lalu klik “Pay”. 

7. Saldo e-toll akan terisi setelah transaksi berhasil.

Top-up e-toll melalui DANA bisa dilakukan dengan mudah, baik dengan NFC maupun tanpa NFC.

Jika smartphone memiliki fitur NFC, pengguna cukup menempelkan kartu e-toll untuk melakukan pengisian saldo.

Namun, jika tidak memiliki NFC, top-up tetap bisa dilakukan dengan memasukkan nomor kartu e-toll secara manual.

(Kompas.com/KompasTV/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved