Yai Mim Vs Sahara

Sikap Yai Mim yang Buat Suami Sahara Kecewa Usai Minta Maaf, Dedi Mulyadi Diminta Datang ke Malang

Sikap Yai Mim yang buat suami Sahara kecewa setelah minta maaf, Dedi Mulyadi diminta datang ke Malang, 2 laporan tambahan kasus berlanjut.

|
Tangkapan layar Youtube Dedi Mulyadi/TikTok tienrustany/bar.bar squad1/KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
YAI MIM VS SAHARA - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim (KANAN) dalam channel Youtube Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, Selasa (30/9/2025). Dedi Mulyadi (TENGAH) saat bertemu Yai Mim di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore. Nurul Sahara dan suaminya Mohammad Shofwan (KIRI) dalam postingan yang dibagikan di media sosial. Konflik masih memanas, Shofwan kecewa dengan sikap Yai Mim padahal sudah minta maaf. 

Yai Mim menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan. 

"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.  

Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu. 

Baca juga: Babak Baru Yai Mim Vs Sahara, Dicecar 30 Pertanyaan, Bawa 40 Alat Bukti dari Konten TikTok

Yai Mim dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Yai Mim juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Yai Mim yang mengambil langkah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Yai Mim melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. 

Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). 

"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.

2 Laporan Tambahan 

Selain melaporkan Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengatakan, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.

Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat ikut dilaporkan.

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar  Fakhruddin Umasugi.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dengan tegas menyatakan proses hukum berlanjut dan tidak ada keinginan untuk mencabut laporan.

"Kami tetap maju terus. Sampai hari ini, kami tidak berpikir untuk mencabut laporan," tegasnya.

Agustian menyampaikan, selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait nama baik Yai Mim yang telah tercemar.

"Lewat laporan ini, selain pertanggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.

Agustian juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan, dengan harapan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," tandasnya.

(TribunJakarta.com/Kompas.com/Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved