Kabupaten Malang

Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal

Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
IST
Kantor Lurah Dampir, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

"Eman sebenarnya, jika tiap tahun dibiarkan hilang begitu saja," tuturnya.

Dijelaskan Kusairi, mungkin Pemkab Malang tak berani tegas, untuk menyewakan karena pernah jadi perkara hukum.

Yakni, tahun 2018 dulu, enam pejabat Pemkab Malang, yang semunya mantan Lurah Dampit, ditahan Kejaksaan Negeri Kepajen.

Itu terkait dugaan penyelewengan dari hasil menyewakan lahan eks bengkok itu.

Itu disewakan namun uangnya tak disetorkan ke PAD. Dalihnya, buat operasional Kelurahan Dampit.

"Saat itu, bahkan ada camat juga yang ditahan."

"Mestinya, saat ini anggota dewan itu turun ke lokasi, untuk menginventarisir persoalannya dari pada menyibukkan diri kunjungan ke mana saja, yang habis-habiskan duit saja," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan, memang selama ini tak ada pemasukan ke PAD dari aset tanah seluas itu.

"Sampai kini, pak camatnya juga belum pernah mengajukan usulan terkait sewa menyewa aset iti," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved