Kabupaten Malang

Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal

Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
IST
Kantor Lurah Dampir, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - LSM Pro Desa menemukan dugaan keteledoran Pemkab Malang terhadap pengelolaan aset tanahnya seluas 58 hektare (Ha).

Akibatnya, Pemkab Malang kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8,1 miliar selama tujuh tahun.

Sebab, aset tanahnya yang bekas tanah bengkok Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu tak diurus dengan baik.

Akhirnya, itu dikuasai banyak orang, tanpa ada kompensasi apapun meski tiap tahun menghasilkan uang miliaran rupiah.

Sebab, itu ditanami tebu, jagung, ketela dan jenis tanaman pertanian lainnya.

"Jika dikuasai petani, tak jadi soal karena bisa buat menyambung hidupnya."

"Namun, bagaimana jika petani itu cuma jadi buruh karena tanah itu akhirnya dikuasai orang berduit atau tuan tanah."

"Konon, mereka juga menyewa, lalu menyewa ke mana," tegas Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Warga di Jalan Prof Yamin Kota Malang

Munculnya masalah ini, menurut Kusairi, itu bermula dari perubahan status Desa Dampit jadi kelurahan tahun 2015.

Saat masih berstatus Desa Dampit, punya tanah bengkok seluas 58 Hektare (Ha).

Karena berubah status jadi kelurahan itu, maka tanah bengkoknya jadi aset milik Pemkab Malang.

Itu bukan cuma berada di Kelurahan Dampit, namun juga tersebar di desa tetanggannya, seperti Desa Baturetno dan Desa Srimulyo.

"Namun, kami sayangkan. Mestinya, itu jadi potensi PAD namun hingga tujuh tahun ini (tahun 2025), belum pernah ada PAD meski tiap tahunnya menghasilkan uang karena ditanami berbagai jenis tanaman, seperti tebu," ungkapnya.

Padahal, lanjut Kusairi, harga sewanya itu minimal Rp 20 juta per hektare per tahun.

Maka, jika seluas 58 Ha, itu akan ketemu Rp 8,1 miliar selama 7 tahun itu.

"Eman sebenarnya, jika tiap tahun dibiarkan hilang begitu saja," tuturnya.

Dijelaskan Kusairi, mungkin Pemkab Malang tak berani tegas, untuk menyewakan karena pernah jadi perkara hukum.

Yakni, tahun 2018 dulu, enam pejabat Pemkab Malang, yang semunya mantan Lurah Dampit, ditahan Kejaksaan Negeri Kepajen.

Itu terkait dugaan penyelewengan dari hasil menyewakan lahan eks bengkok itu.

Itu disewakan namun uangnya tak disetorkan ke PAD. Dalihnya, buat operasional Kelurahan Dampit.

"Saat itu, bahkan ada camat juga yang ditahan."

"Mestinya, saat ini anggota dewan itu turun ke lokasi, untuk menginventarisir persoalannya dari pada menyibukkan diri kunjungan ke mana saja, yang habis-habiskan duit saja," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan, memang selama ini tak ada pemasukan ke PAD dari aset tanah seluas itu.

"Sampai kini, pak camatnya juga belum pernah mengajukan usulan terkait sewa menyewa aset iti," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved