Calo Terkikis Layanan Digital

Layanan Digital Kependudukan Mulai Diminati Warga Kota Malang, Dilarang Pakai Jasa Calo!

Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh jenis layanan adminduk sudah dapat diakses melalui MPP.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
APLIKASI - Warga menunjukan aplikasi Si Apel (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik) yang di kelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Sabtu (25/10/2025). Pemerintah Kota Malang membuat aplikasi tersebut agar warga mengurus berbagai layanan kependudukan secara online, seperti KTP elektronik dan akta lahir. 

"Dokumen hasilnya pun kami kirim ke email pemohon,” tegasnya.

Beberapa jenis layanan tetap dilakukan secara offline karena berkaitan dengan keaslian dokumen dan aspek hukum.

Menurut Lusi, leyanan digital telah mempermudah pengurus ataupun petugas untuk melayani kebutuhan warga. Namun di satu sisi, tantangannya juga ada.

“Di layanan digital ada dua sisi. Memang membantu percepatan, tapi kami tetap berhati-hati karena data dukungnya berimplikasi hukum."

"Misalnya akta kematian kami tutup online-nya karena rawan pemalsuan."

"Begitu juga layanan pindah masuk, karena bisa saja ada pemalsuan alamat,” ungkap Dahliana.

Dispendukcapil Kota Malang terus melakukan evaluasi sistem digital agar lebih responsif dan aman bagi masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan sistem digital karena semuanya tidak dipungut biaya. Dengan memanfaatkan sistem digital, warga tidak perlu datang langsung ke lokasi.

“Kami menyadari masih ada kekurangan di sisi aplikasi online, tapi terus kami perbaiki. Tujuannya agar layanan lebih cepat, mudah, dan tetap valid secara hukum,” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved