Kota Malang

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BANJIR MALANG - Kondisi banjir di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi beberapa hari yang lalu. 

Tahun 2025, DLH mengalokasikan anggaran untuk asuransi pohon dengan batas maksimal klaim Rp 15 juta per pohon. Aturan tersebut ada di Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2042.

“Dari 12 laporan yang kami terima, sebagian besar terkait kendaraan yang tertimpa pohon."

"Ada satu sampai dua orang yang luka ringan. Untuk klaim, semua diarahkan ke asuransi dengan batas maksimal Rp15 juta per kasus,” kata Gamaliel, Kamis (6/11/2025).

Terkait usulan penambahan anggaran asuransi pohon untuk tahun 2026, DLH Kota Malang telah mengajukan nilai Rp 500 juta, meningkat dari Rp 300 juta pada 2024. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi keuangan daerah masih terbatas.

“Usulan sudah kami ajukan, tapi belum terakomodasi karena anggaran efisiensi. Mudah-mudahan tahun depan bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Sepanjang 2024, dari sekitar Rp 300 alokasi anggaran pohon yang diasuransikan, pihak asuransi telah mengeluarkan total klaim lebih dari Rp 400 juta.

Gamaliel menilai, angka itu menunjukkan pentingnya keberadaan program asuransi pohon sebagai bentuk perlindungan publik dan tanggung jawab pemerintah terhadap risiko lingkungan perkotaan.

Ia menjelaskan, kerugian yang dapat diklaim meliputi kerusakan kendaraan maupun bangunan, dengan nilai ganti rugi yang sama. Sementara itu, korban luka ringan dapat mengajukan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme reimburse ke pihak asuransi, selama disertai bukti pembayaran.

Gamaliel menuturkan, anggaran asuransi pohon di Kota Malang masih relatif kecil dibandingkan dengan kota besar lain. Beberapa daerah seperti Surabaya bahkan tidak memiliki skema asuransi serupa, melainkan menganggap kejadian pohon tumbang sebagai bencana alam.

Sebagai langkah antisipatif, DLH terus melakukan perawatan rutin terhadap ribuan pohon di wilayah Kota Malang. Setelah kejadian angin kencang, petugas langsung mempercepat kegiatan perembesan dan pemotongan cabang pohon rawan tumbang. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved