Kota Malang
UPDATE Laporan Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah Sejak Mei 2025, Saksi Korban Baru Diperiksa Lagi
Maya dan Isa Kristina sempat hendak bertemu Kapolri saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan laporaannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Apapun yang dilaporkan naupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional. Terkait hasilnya seperti apa, akan kami ungkap setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya Tri Utami meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan rumah di Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan SHM No 1142 di tahun 2016.
Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah bersertifikat SHM No 1580 yang juga berada di Kecamatan Dau senilai Rp 1,3 miliar.
Meski telah dilunasi, sertifikat itu justru dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022. Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY dengan dalih bukti pelunasan utang.
Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang dimana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.
Atas kejadian tersebut, Maya telah melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (9/5/2025) silam.
| PNM Bina Nasabah Ultramikro via Mekaarpreneur di Malang, Kerupuk Udang Pasir Madura Jadi Pemenang |
|
|---|
| Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Polresta Malang Kota Gelar Sertijab, Dua Kapolsek dan Kabag Log Resmi Berganti |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Agar Berhemat, Imbas Pemangkasan TKD |
|
|---|
| Kolaborasi Strategis UB Malang dan CT Corp Siapkan Akselerasi Bisnis Mahasiswa dan UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/saksi-korban-sertifikat-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.