Kota Malang

Sempat Ada Perlawanan dari Penghuni, Eksekusi Pengosongan Rumah di Kota Malang Berhasil Dilakukan

Sempat Ada Perlawanan dari Penghuni, Eksekusi Pengosongan Rumah di Kota Malang Berhasil Dilakukan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
EKSEKUSI - Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri II Kecamatan Blimbing oleh PN Kota Malang, Rabu (19/11/2025). Sempat mendapat perlawanan dari penghuni rumah, proses dialog dilakukan dan akhirnya eksekusi pengosongan berhasil dilakukan. 

Namun ternyata di tengah jalan, ada pihak yang mengaku membeli obyek kepada pemilik sebelumnya.

Pihak berinisial HS ini mengaku membeli kepada pemilik sebelumnya alias termohon berinisial DK.

"Terkait hubungan keduanya seperti apa, kami tidak terlalu paham."

"Para pihak ini pernah melakukan gugatan perlawanan dan ditolak oleh PN Malang lalu menempuh tahap selanjutnya sampai kasasi," terangnya.

Atas dasar tersebut dan risalah lelang, Ilham membuat permohonan ke PN Malang.

Sebelum eksekusi, pihak PN juga melakukan aanmaning dan konstatering kemudian berlanjut dengan eksekusi pengosongan.

"Kami sampaikan terima kasih kepada pihak PN Malang, telah mengabulkan permohonan kami."

"Kami telah menyiapkan tempat tinggal di wilayah Gadang Kota Malang untuk menyimpan barang termohon eksekusi," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved