Kota Malang
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara Inkrah
barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Agustus sampai dengan November 2025 dimusnahkan oleh Kejari Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 53 perkara inkrah yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Kamis (20/11/2025). Seluruh barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok ilegal dimusnahkan hingga hancur.
"Definisi dari pemusnahan sebagaimana pengertian KUHAP, habis tidak bisa dipakai. Artinya, esensi atau fungsi dari barang tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bayan ini juga menyampaikan dari berbagai perkara selama 4 bulan ini, perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika.
"Iya benar, yang mendominasi tetap kasus narkoba. Namun dibandingkan saat pemusnahan pertama, maka yang kedua ini menurun baik dari jumlah, kuantitas dan volume barang bukti narkoba," tandasnya.
Berita Terkait: #Kota Malang
| Sempat Ada Perlawanan dari Penghuni, Eksekusi Pengosongan Rumah di Kota Malang Berhasil Dilakukan |
|
|---|
| Dilanda Hujan Deras, Rumah di Jalan Tapak Siring Kota Malang Ambrol ke Sungai Brantas |
|
|---|
| QRIS Makin Populer, PT Netzme Kreasi Indonesia Bangun Sentra UMKM Digital di Kota Malang |
|
|---|
| Satgas Antibully di Sekolah, Disdikbud Kota Malang : Harus Mampu Cegah Potensi Perundungan |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Ajak Warga Petakan Kebutuhan Songsong Program RT Berkelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemusnahan-berbagai-jenis-barang-bukti-kejari-malang-25.jpg)