Kota Malang

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara Inkrah

barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Agustus sampai dengan November 2025 dimusnahkan oleh Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 53 perkara inkrah yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Kamis (20/11/2025). Seluruh barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok ilegal dimusnahkan hingga hancur. 

"Definisi dari pemusnahan sebagaimana pengertian KUHAP, habis tidak bisa dipakai. Artinya, esensi atau fungsi dari barang tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bayan ini juga menyampaikan dari berbagai perkara selama 4 bulan ini, perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika.

"Iya benar, yang mendominasi tetap kasus narkoba. Namun dibandingkan saat pemusnahan pertama, maka yang kedua ini menurun baik dari jumlah, kuantitas dan volume barang bukti narkoba," tandasnya.

 

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved