Pidana Kerja Sosial
Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo mengatakan, ada lima dari tujuh Pemda yang telah menjalin kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial
- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya
- Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional
SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya.
Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo mengatakan, ada lima dari tujuh Pemda yang telah menjalin kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.
Yaitu Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkab Pasuruan, Pemkot Pasuruan, dan Pemkot Probolinggo.
"Sedangkan yang belum, yaitu Pemkot Batu dan Pemkab Probolinggo, tetapi kami sudah melakukan audiensi."
"Lewat perjanjian ini, nantinya bisa menjalin sinergi dengan dinas atau OPD yang ada di Pemda, yang memang sesuai dengan pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1/2026)
Untuk di wilayah Kota Malang, OPD yang terlibat adalah Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kota Malang.
Nantinya, pihak Dinsos yang akan menyiapkan lokasi maupun bentuk kegiatan kerja sosial.
"Jadi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan domisili tinggal dari klien atau terpidana kerja sosial."
"Dengan melakukan kerja sosial di wilayahnya sendiri, maka diharapkan terpidana ini akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, peran Bapas Malang adalah sebagai pembimbing.
Sedangkan untuk peran pengawasan, dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Dalam ketentuannya, jam kerja pidana kerja sosial maksimal 8 jam per hari dan dilakukan maksimal 6 bulan lamanya."
"Namun, ini tergantung dari putusan hakim dan jam kerjanya bisa diakumulasi sampai jumlahnya sesuai dengan putusan."
"Contohnya, terpidana dijatuhi hukuman 5 hari kerja sosial."
"Namun, terpidana hanya mampu menjalani sehari lima jam, maka kerja sosialnya jadi bertambah menjadi delapan hari kerja," bebernya.
Dikarenakan pidana kerja sosial ini termasuk hukuman pengganti badan, maka terpidana bisa kembali ke rumah setiap selesai melakukan kerja sosial. Dengan tentunya, ada pihak yang menjamin terpidana tersebut.
"Namun, apabila di tengah jalan terpidana melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka jaksa sebagai pengawas akan melapor ke hakim."
"Sehingga, pidana kerja sosialnya bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara," tandasnya.
| Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara |
|
|---|
| Pemberlakuan KUHP Baru di Kota Malang, Kerja Sosial bikin Kapok |
|
|---|
| Terkait Hukuman Kerja Sosial, Satpol PP Kota Batu Tunggu Arahan Dan Regulasi |
|
|---|
| PKL Kayutangan Nilai Hukuman Sosial Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelanggar |
|
|---|
| Implementasi Pidana Kerja Sosial di PN Kepanjen Tunggu Juknis dari Mahkamah Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/KERJA-SOSIAL-Kepala-Bapas-Kelas-I-Malang-Karto-Rahardjo-saat-ditemui-SURYAMALANGCOM.jpg)