Sabtu, 2 Mei 2026

Pidana Kerja Sosial

Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
KERJA SOSIAL - Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1/2026). Sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional, Bapas Kelas I Malang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo mengatakan, ada lima dari tujuh Pemda yang telah menjalin kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial
  • Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya
  • Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional

SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya.

Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo mengatakan, ada lima dari tujuh Pemda yang telah menjalin kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.

Yaitu Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkab Pasuruan, Pemkot Pasuruan, dan Pemkot Probolinggo.

"Sedangkan yang belum, yaitu Pemkot Batu dan Pemkab Probolinggo, tetapi kami sudah melakukan audiensi."

"Lewat perjanjian ini, nantinya bisa menjalin sinergi dengan dinas atau OPD yang ada di Pemda, yang memang sesuai dengan pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1/2026)

Untuk di wilayah Kota Malang, OPD yang terlibat adalah Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kota Malang.

Nantinya, pihak Dinsos yang akan menyiapkan lokasi maupun bentuk kegiatan kerja sosial.

"Jadi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan domisili tinggal dari klien atau terpidana kerja sosial."

"Dengan melakukan kerja sosial di wilayahnya sendiri, maka diharapkan terpidana ini akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, peran Bapas Malang adalah sebagai pembimbing.

Sedangkan untuk peran pengawasan, dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Dalam ketentuannya, jam kerja pidana kerja sosial maksimal 8 jam per hari dan dilakukan maksimal 6 bulan lamanya."

"Namun, ini tergantung dari putusan hakim dan jam kerjanya bisa diakumulasi sampai jumlahnya sesuai dengan putusan."

"Contohnya, terpidana dijatuhi hukuman 5 hari kerja sosial."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved